
Banda Aceh – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan suasana kenyamanan berlalu lintas dalam Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan melakukan penertiban dan peneguran terhadap Mobil Barang (Mobar) yang melakukan aktivitas bongkar muat di dalam wilayah Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah, SH, MH mengatakan penertiban dan peneguran tersebut dilakukan di Jl. Sisingamangaraja, Kp. Mulia, Banda Aceh pada sabtu lalu.
Aqil menjelaskan, mobil barang yang melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Banda Aceh sangat mengganggu kelancaran lalu lintas sehingga dapat menyebabkan kemacetan.

“Akibat truk masuk kota ini kelancaran lalu lintas jadi terhambat ditambah lagi tonase truk di atas 5150 Kg JBI bahkan rata-rata truk yang masuk kota daya angkutnya di atas 21 ton dan ini akan mengakibatkan jalan di Kota Banda Aceh akan rusak dan bergelombang serta menjadi rawan dilalui bagi kendaraan,” kata Aqil.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal Dan Pangkalan yang mengamanahkan Larangan Mobil Barang di atas JBI 5150 Kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di Wilayah Kota Banda Aceh.