
Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menindaklanjuti keluhan pengguna jalan terkait kerap dibukanya water barrier (pembatas jalan) di beberapa ruas Jalan, tepatnya di Jalan T. Nyak Arief hingga Jalan Daud Beureueh, Kamis (2/1).

Langkah ini dilakukan menyusul seringnya water barrier dibuka secara paksa oleh oknum tak bertanggung jawab, yang menyebabkan gangguan lalu lintas dan potensi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudi, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. “Kami sering menerima laporan bahwa water barrier dibuka secara ilegal, sehingga menciptakan jalur-jalur tidak resmi yang membahayakan pengguna jalan. Dengan mengisi water barrier dengan pasir, kami memastikan barrier tersebut lebih sulit dipindahkan,” ujarnya.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.