https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://organisasi.palembang.go.id/userfiles/images/https://lms.binawan.ac.id/terbaik/https://disperkim.purwakartakab.go.id/storage/https://pakbejo.jatengprov.go.id/assets/https://zonalapor.fis.unp.ac.id/-/slot-terbaik/https://sepasi.tubankab.go.id/2024tte/storage/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/runguard/https://satudata.kemenpora.go.id/uploads/terbaru/
https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/resources/css/ https://bphtb.bandungkab.go.id/media/js/gacor/ https://lms.ikopin.ac.id/search/tests/ https://hitungcepat.sumbawakab.go.id/system/product/ https://rsudbnh.lampungprov.go.id/assets/js/ https://digilib.stas.ac.id/files/ slot demo anti lag Banyak Parkir Liar di Bawah Fly Over
Banyak Parkir Liar di Bawah Fly Over   Administrator         18 September 2018         06:39:03         678x

roda-empat-parkir-di-bawah-fly-over_20180307_101450

Belasan hingga puluhan mobil parkir liar setiap harinya di kawasan Simpang Surabaya Banda Aceh, tepatnya di bawah fly over yang menghubungkan Luengbata ke Ateuk Pahlawan. Amatan Serambi, Minggu (16/9), mobil yang diparkir di sisi kanan dan kiri badan jalan nasional tersebut semakin ramai sejak sore hingga malam hari.

Kondisi itu jelas bertentangan dengan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota, yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dinas Perhubungan Banda Aceh, Muhammad Zubir SSiT MSi yang ditanyai Serambi, Minggu (16/9) mengakui bahwa parkir kendaraan di bawah fly over (sisi kanan) tidak dibenarkan. Meskipun parkir di sisi kiri jalan nasional juga tindakan yang salah, pihaknya untuk sementara dapat menolerir hal itu karena mempertimbangkan jalan tersebut masih cukup luas.

“Sebenarnya dari segi aturan, parkir di sisi kiri atau kanan jalan nasional tetap tidak dibolehkan, baik ada atau tidaknya rambu dilarang parkir. Tapi kita belum ada kesadaran itu, jadi begini lah fakta di lapangan,” ujar Zubir. Selain itu, kata dia, terbatasnya area parkir di kawasan itu memaksa pihaknya untuk ‘membolehkan’ tindakan parkir di sisi kiri jalan tersebut.

Namun, lanjut Zubir, kondisi itu tidak akan berlangsung lama. Karena dalam waktu dekat, pihaknya untuk sementara akan memasang 10-15 rambu ‘dilarang parkir’ di sepanjang median bawah fly over. Dengan adanya rambu larangan parkir di area tersebut nanti, maka secara otomatis tindakan gembok roda akan berlaku bagi kendaraan yang melanggar. “Memang jalannya terlalu lebar, ada tiga lajur. Tapi dari segi peraturan dan estetika tetap menyalahi,” jelasnya.

Pada bagian lain, Kabid LLA Dinas Perhubungan Banda Aceh, Muhammad Zubir mengatakan, semrawutnya kondisi lalu lintas di bawah fly over Simpang Surabaya masih menjadi PR bagi pihaknya. Namun berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait beberapa bulan lalu, mengemuka ide pemasangan traffic light (lampu lalu lintas) sebagai solusi atas permasalahan itu.

“Rencananya ke depan, Simpang Surabaya akan dipasang traffic light Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I menggunakan APBN. Dengan adanya traffic light di tiga titik, kemacetan di sini saya rasa bisa terpecahkan,” ujar Zubir. Selama ini, katanya, banyak pengendara yang mengeluhkan jauhnya u-turn atau tempat berbalik arah.

Dia mencontohkan, pengendara dari Ateuk Pahlawan yang hendak ke Batoh harus berbelok ke kiri dulu, memutar di u-turn, dan baru lurus ke Batoh. “Dengan adanya traffic light, dari arah Ateuk Pahlawan bisa berbelok ke kanan dengan mengikuti isyarat lampu. Begitu juga pengendara dari Beurawe yang mau ke Gedung Keuangan,” pungkasnya.(fit)


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Banyak Parkir Liar di Bawah Fly Over, http://aceh.tribunnews.com/2018/09/17/banyak-parkir-liar-di-bawah-fly-over.

Editor: bakri

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.

Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif. 

Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si