https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://organisasi.palembang.go.id/userfiles/images/https://lms.binawan.ac.id/terbaik/https://disperkim.purwakartakab.go.id/storage/https://pakbejo.jatengprov.go.id/assets/https://zonalapor.fis.unp.ac.id/-/slot-terbaik/https://sepasi.tubankab.go.id/2024tte/storage/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/runguard/https://satudata.kemenpora.go.id/uploads/terbaru/
https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/resources/css/ https://bphtb.bandungkab.go.id/media/js/gacor/ https://lms.ikopin.ac.id/search/tests/ https://hitungcepat.sumbawakab.go.id/system/product/ https://rsudbnh.lampungprov.go.id/assets/js/ https://digilib.stas.ac.id/files/ slot demo anti lag Parkir Sembarangan, Ambulan Digembok
Parkir Sembarangan, Ambulan Digembok   Administrator         05 Oktober 2018         10:28:40         668x

WhatsApp Image 2018-10-04 at 14.23.03

BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, menggembok sebuah mobil ambulans pelat merah yang kedapatan memarkir di bahu jalan, Kamis (4/10). Selain ambulans tersebut, ada tujuh mobil lain yang juga digembok akibat parkir sembarangan.

Penertiban yang dilancarkan petugas dishub dan kepolisian itu, menjaring mobil-mobil pribadi dan pelat merah yang diparkir sembarangan, mulai di bahu jalan sampai di lokasi-lokasi yang terpasang rambu larangan parkir.

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakir Tulot MSi menjelaskan, penertiban itu bertujuan menumbuhkan kasadaran bagi para pemilik dan sopir mobil yang parkir sembarangan, mulai di badan jalan sampai-sampai di lokasi larangan parkir.

“Di samping memberikan efek jera, tentu ke depan kita mengharapkan para pemilik dan sopir mobil-mobil tersebut yang hari ini kita gembok, akan lebih sadar hukum dan taa aturan untuk tidak memarkir sembarangan, baik itu di badan jalan atau lokasi-lokasi larangan parkir,” kata Muzakir Tulot kepada Serambi, Kamis (4/10).

Ia juga menjelaskan, dalam penertiban petugas gabungan tidak akan pandang bulu. Kalau kenyataannya saat penertiban ditemukan ada mobil-mobil berpelat merah, yang parkir sembarangan atau berada di lokasi terlarang, petugas tetap akan menindaknya, ungkap Muzakir. “Hari ini (kemarin-red), satu mobil ambulans kita temukan parkir di bahu Jalan TP Nyak Makam. Di samping tidak ada sopirnya, kondisi ambulans yang diparkir sembarangan itu juga telah menggangu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” sebutnya.

Kadishub Kota Banda Aceh itu menegaskan, penertiban tim gabungan akan terus dilaksanakan sampai tingkat pelanggaran dapat ditekan dan diminimalisir. Karena, dengan parkir sembarangan yang masih dominan terjadi selama ini di hampir semua ruas jalan protokol dalam Kota Banda Aceh, para pemilik kendaraan telah ‘merampas’ hak publik dan hak pengguna jalan lain yang memiliki hak yang sama. “Parkir sembarangan juga melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot kepada Serambi juga menerangkan, selama keberadaan e-parking di Jalan TP Nyak Makam, di samping memberi keamanan ekstra bagi pemilik kendaraan yang masuk ke areal itu, dampak yang signifikan itu terlihat adanya peningkatan pendapatan dari sebelumnya hanya Rp 150 ribu/hari, kini mencapai Rp 500 ribu/hari.

“Jadi, kalau ada yang mengatakan parkir e-parking di Jalan TP Nyak Makam itu kosong, bohong. Karena tadi sore (kemarin-red) kami memantau langsung pada pukul 17.00 Wib. Kondisi di areal e-parking sana penuh. Hal ini juga terlihat dari meningkatnya pemasukan dari lokasi e-parking itu,” pungkas Muzakir Tulot.(mir)

 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Parkir Sembarangan, Ambulans Digembok, http://aceh.tribunnews.com/2018/10/05/parkir-sembarangan-ambulans-digembok.

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.

Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif. 

Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si