Blok kiri pada persimpangan jalan harus mengikuti arahan lampu dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, kecuali terdapat rambu yang memperbolehkan kita untuk langsung berbelok kiri.
Ihwal ini telah ditegaskan dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 112. Mari cermat mengamati rambu lalu lintas di jalan raya agar kita tidak melanggar aturan dan tetap selamat berkendara.
Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.
Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif.
Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si