https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://uptdlkk.kaltimprov.go.id/img/product/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://organisasi.palembang.go.id/userfiles/images/https://ditkapel.dephub.go.id/petikemas/tests/https://pmb.universitaspertamina.ac.id/popup/hari-ini/https://jdih.komnasham.go.id/img/banner/https://file.disdikbud.kaltimprov.go.id:8443/user/https://lms.binawan.ac.id/terbaik/http://bendungan-kita.sda.pu.go.id/files/terbaik/https://disperkim.purwakartakab.go.id/storage/https://mpp.grobogan.go.id/media/legacy/https://spanel.samarindakota.go.id/js/builds/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://satpolpp.ciamiskab.go.id/icon/https://pakbejo.jatengprov.go.id/assets/
https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/resources/css/ https://bphtb.bandungkab.go.id/media/js/gacor/ https://lms.ikopin.ac.id/search/tests/ https://hitungcepat.sumbawakab.go.id/system/product/ https://elearning.politeknikmeta.ac.id/index/admin/user/ https://opd.bovendigoelkab.go.id/uploads/brands/ https://diskominfo.gresikkab.go.id/po-includes/vendor/ Cegah Pungli dan Mendukung GNNT Dishub Kota Banda Aceh akan Terapkan Pembayaran Non Tunai
Cegah Pungli dan Mendukung GNNT Dishub Kota Banda Aceh akan Terapkan Pembayaran Non Tunai   Administrator         15 Juni 2019         11:45:32         733x

20190527_170956SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan menerapkan sistem elektronifikasi dalam penerimaan retribusi. Tahap awal, elektronifikasi ini akan diterapkan pada penerimaan retribusi Pass Masuk di Pelabuhan Ulee Lheue dan terminal L300 di Lueng Bata, melalui Gate Pass System.

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com Jumat (14/6/2019) mengatakan, penerapan sistem elektronifikasi dalam penerimaan retribusi itu bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli).

Sistem dimaksud juga untuk menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang merupakan salah satu poin dalam MoU antara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dengan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu.

"Ini juga bertujuan agar masyarakat mampu memanfaatkan perubahan zaman yang juga sejalan dengan program smart city Kota Banda Aceh yang terus dikembangkan Wali Kota Aminullah Usman," kata Muzakkir.

Selain itu yang paling penting adalah sistem ini untuk mencegah pungli. Karena, tidak ada pembayaran uang kontan kepada petugas yang menerima retribusi, baik di pelabuhan Ulee Lheue maupun di terminal L300 Lueng Bata.

"Setelah di dua tempat itu, pola penerimaan retribusi ini akan kita lanjutkan di tempat-tempat lainnya," ungkap Muzakkir Tulot.

Di dalam implementasi menggunakan uang elektronik dari perbankan ini, akan difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI). Tapi, untuk tahap awal pada bulan 7 mendatang akan dilaunching dan diuji coba dengan menggunakan payment gateway berbasis server terlebih dahulu yaitu menggunakan GO-PAY, sebut Kadishub Muzakkir.

Ia pun menerangkan dalam implementasinya nanti di lapangan, semua transaksi penerimaan retribusi Pass Masuk diwajibkan melalui non tunai. Jika masyarakat tidak memiliki kartu uang elektronik ataupun akun GO-PAY, maka akan digunakan milik petugas.

"Tentunya ini bertujuan untuk transparansi dalam penerimaan retribusi, sehingga setiap terjadinya transaksi secara real time akan ada notifikasi kepada pimpinan, baik itu kepada kadishub atau wali kota, sehingga proses pengawasan jadi lebih mudah. Nanti juga akan disediakan stan untuk pengisian saldo (top up) GO-PAY dan kartu uang elektronik" pungkas Kadishub, Muzakkir Tulot.

Dishub tahun ini telah memasang infrastruktur untuk mendukung pembayaran non tunai seperti Gate Pass System di Pelabuhan, Terminal L300 Lueng Bata, dan Hanggar tempat penitipan kendaraan.

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.

Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif. 

Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si