https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://uptdlkk.kaltimprov.go.id/img/product/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://organisasi.palembang.go.id/userfiles/images/https://ditkapel.dephub.go.id/petikemas/tests/https://pmb.universitaspertamina.ac.id/popup/hari-ini/https://jdih.komnasham.go.id/img/banner/https://file.disdikbud.kaltimprov.go.id:8443/user/https://lms.binawan.ac.id/terbaik/http://bendungan-kita.sda.pu.go.id/files/terbaik/https://disperkim.purwakartakab.go.id/storage/https://mpp.grobogan.go.id/media/legacy/https://spanel.samarindakota.go.id/js/builds/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://satpolpp.ciamiskab.go.id/icon/https://pakbejo.jatengprov.go.id/assets/
https://ft.ubpkarawang.ac.id/wp-content/uploads/ https://elena2.itda.ac.id/admin/tool/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/resources/css/ https://bphtb.bandungkab.go.id/media/js/gacor/ https://lms.ikopin.ac.id/search/tests/ https://adminppid.karawangkab.go.id/storage/konten/ Dishub Kota Banda Aceh Bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh Jaring 10 Juru Parkir
Dishub Kota Banda Aceh Bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh Jaring 10 Juru Parkir   Administrator         26 Juli 2022         10:25:24         141x

IMG-20220723-WA0061

BANDA ACEH - Dinas Perhubungan  Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menertibkan 10 juru parkir (Jukir) dari sejumlah kawasan jalan di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini. Para jukir yang ditegur dan diperingatkan saat penertiban tersebut, meliputi jukir liar yang diancam akan dipidanakan bila tidak segera mengurus izin resmi ke Dishub Kota Banda Aceh. Di samping itu peneguran juga dilakukan terhadap para jukir resmi yang menunggak penyetoran retribusi parkir, serta para jukir yang menjalankan aktivitasnya, tapi tidak mengenakan atribut saat bekerja, seperti rompi dan identitas lainnya yang dibekali Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mukhlizar SH, menerangkan untuk jukir liar yang ditertibkan dari sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh itu, diberi peringatan keras untuk segera mengurus izin sebagai jukir resmi. Kita peringatan mereka (jukir liar) untuk mengurus izin sebagai jukir resmi, sehingga langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan masih kita kedepankan. Tapi lanjutnya, kalau aktivitas liar itu terus berulang dilakukan serta pengharapan Dishub Kota Banda Aceh terus diabaikan agar segera mendaftar sebagai jukir resmi, tidak tertutup kemungkinan para jukir liar itu akan dibawa ke ranah hukum. Namanya saja liar, berarti aktivitas yang dilakukan itu ilegal. Namun, karena mengingat serta mempertimbangkan mereka bisa mendaftar sebagai jukir resmi, sehingga langkah-langkah persuasif masih kita kedepankan," tegas Mukhlizar. Dampak dari aktivitas jukir liar itu sudah sangat meresahkan, terang Mukhlizar. Imbas dari kegiatan ilegal yang dilakukan itu bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dari sektor retribusi parkir.

IMG-20220723-WA0074

Ia pun merincikan aktivitas jukir liar yang ditertibkan Sabtu (23/7/2022) malam itu, dipergoki di kawasan Keudah (lokasi pasar durian). Lalu di depan salah satu warung kopi kawasan Jalan Sultan Malikul Saleh serta jukir di Jalan AMD, Banda Aceh. Mukhlizar juga menyebutkan pada penertiban tersebut pihaknya juga menegur sejumlah juru parkir resmi, tapi tak mengenakan atribut dan rompi resmi yang dibekali oleh Dishub Kota Banda Aceh. KIta beri teguran keras! Kalau tindakan itu terulang, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi sampai dengan tindakan yang terberat pemutusan kontrak sebagai jukir resmi," terangnya.

Selain itu, sambung Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini, pihaknya juga memperingatkan jukir-jukir resmi yang menunggak setoran retribusi parkir, segera melakukan pelunasan. Pada penertiban tersebut kita juga mendapati ada jukir-jukir liar yang mengenakan rompi lama warna biru. Sehingga, langsung kita lakukan penarikan dan kita minta mereka segera mengurus izin resmi ke Dishub. Perlu dipahami, selain rompi warna oranye kombinasi warna biru, di luar warna itu semuanya ilegal. Jadi, masyarakat tidak perlu meladeninya," pungkas Mukhlizar.

 Sumber : Aceh.tribunnews.com

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.

Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif. 

Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si