https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://organisasi.palembang.go.id/userfiles/images/https://lms.binawan.ac.id/terbaik/https://disperkim.purwakartakab.go.id/storage/https://pakbejo.jatengprov.go.id/assets/https://zonalapor.fis.unp.ac.id/-/slot-terbaik/https://sepasi.tubankab.go.id/2024tte/storage/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/runguard/https://satudata.kemenpora.go.id/uploads/terbaru/
https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/resources/css/ https://bphtb.bandungkab.go.id/media/js/gacor/ https://lms.ikopin.ac.id/search/tests/ https://hitungcepat.sumbawakab.go.id/system/product/ https://rsudbnh.lampungprov.go.id/assets/js/ https://digilib.stas.ac.id/files/ slot demo anti lag Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar
Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar   Administrator         09 Mei 2018         11:22:59         816x

BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banda Aceh, Selasa (8/5) pagi menertibkan 11 juru parkir liar (ilegal) yang beroperasi di 10 titik dalam Kota Banda Aceh. Keberadaan juru parkir liar dinilai merugikan publik dan pemko.

Amatan Serambi kemarin, dengan menaiki dua kendaraan, petugas Dishub dan Satpol PP melakukan penertiban ke sejumlah lokasi. Mulai Simpang BPKP, Pango, Simpang Surabaya, Batoh, Pasar Aceh dan Peunayong, hingga ke Jalan Pocut Baren. Dari beberapa lokasi itu, mereka mengangkut petugas parkir liar yang saat itu sedang bekerja.

Beberapa juru parkir liar sempat menolak saat ditertibkan. Namun petugas dengan tegas memaksa mereka naik ke truk untuk dibawa ke Kantor Dishub. Di Kantor Dishub mereka dibina dan meneken surat pernyataan. Para juru parkir liar itu juga diminta mengajukan berkas dan persyaratan supaya menjadi juru parkir resmi dan menyetor uang retribusi yang menjadi jatah pemerintah ke Dishub Banda Aceh.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana, kepada Serambi mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan warga dan dilanjutkan dnegan pantauan petugas di lapangan, diketahui selama ini juru parkir liar sudah banyak beroperasi di sejumlah titik di Banda Aceh.

Karena keberadaan mereka ilegal, para juru parkir itu tidak pernah menyetor retribusi parkir yang mereka kutip dari masyarakat itu kepada Dishub Banda Aceh, sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Banda Aceh. Bahkan ada petugas parkir ilegal ini yang mengutip uang melebihi ketentuan yang diatur dalam qanun yaitu sepeda motor melebihi Rp 1 ribu dan mobil melebihi Rp 2 ribu.

“Keberadaan juru parkir liar ini telah menyebabkan kebocoran PAD Banda Aceh, karena mereka ilegal, uang yang seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong mereka semua, maka mereka kita tertibkan supaya kedepan retribusi yang mereka kutip masuk ke kas daerah,” ujar Aqil kemarin.

Aqil memperkirakan, akibat banyaknya juru parkir liar itu, Banda Aceh kehilangan PAD hingga puluhan juta setiap bulannya di sektor tersebut. Ia juga mengimbau, supaya juru parkir liar yang selama ini beroperasi segera mengajukan berkas dan izin untuk menjadi juru parkir resmi.

Kedepan, kata Aqil, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin, supaya semua petugas parkir yang ada di Banda Aceh berstatus resmi. Terdapat beberapa daerah yang akan mereka sasar seperti kawasan Masjid Raya Baiturahman, Pasar Aceh, Seutui, hingga Ulee Lheue. “Kedepan razia juga akan kita lakukan pada malam hari, karena sebagian juru parkir ilegal ini muncul pada malam hari,” tandas Aqil.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana, menambahkan, saat masih banyak toko atau usaha di Banda Aceh yang meletakkan palang ‘gratis parkir’ di depan usahanya. Serta melarang juru parkir mengutip uang kepada pelanggannya. Padahal kondisi itu melanggar pelaturan perparkiran.

Aqil menjelaskan, setiap toko maupun usaha yang di pinggir jalan raya, saat mengurus IMB sudah menyepakati bahwa lahan sepanjang 15 meterdari jalan raya atau garis sepadan bangunan (GSB) menjadi milik publik. Jadi pemilik usaha tidak dibenarkan mengeluarkan kebijakan fasilitas ‘gratis parkir’ dan melarang petugas mengutip parkir. Karena memang setiap kendaraan yang parkir di area parkir dapat dikutip retribusi.

“Pada dasarnya, saat mereka mendirikan bangunan dan mengurus IMB, mereka sudah sepakat GSB itu menjadi area publik untuk parkir dan jalan kaki, jadi tidak bisa melarang petugas mengutip retribusi parkir di area tersebut,” ujar Aqil.

Namun, kata Aqil, jika pemilik usaha memang ingin membebaskan biaya parkir kepada pelanggannya. Maka mereka wajib mengurus perjanjian dengan Dishub dan tetap menyetor retribusi parkir setiap harinya. “Sebenarnya bisa saja mereka menggratiskan parkir kepada pelanggannya, tapi tetap harus membayar restribusi parkir untuk pemerintah,” tandasnya.(mun)

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.

Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif. 

Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si