https://cdc.iainponorogo.ac.id/wp-content/gampang-menang/https://cdc.iainponorogo.ac.id/-/demo/https://kebonagung.pacitankab.go.id/-/gampang-menang/
https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/via-dana/ https://p-pkkmb.ubpkarawang.ac.id/vendor/assets/ Sosialisasi Gate Pass System Terminal L300 Lueng Bata Bersama lnstansi Pemerintah, TNI, POLRI, Organda dan Pemilik Loket
Sosialisasi Gate Pass System Terminal L300 Lueng Bata Bersama lnstansi Pemerintah, TNI, POLRI, Organda dan Pemilik Loket   Administrator         03 Juli 2019         07:46:08         1313x

Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh telah melakukan Sosialisasi kepada Internal dan stakeholder Terminal L300 baik lnstansi Pemerintah, TNI dan POLRI maupun Organda beserta anggotanya. Hal ini dilakukan dalam rangka bentuk mensukseskan program Elektronifikasi transaksi pembayaran retribusi Pemerintah Kota Banda Aceh, penerapan epass atau pass elektronik dalam implementasi Gate Pass System di Terminal L300 Ini merupakan program Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yang diterapkan secara bertahap di seluruh objek penerimaan retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Penerapan pass elektronik tidak merubah besaran tarif masuk Terminal L300 yang berlaku saat InI. lmplementasi Gate Pass System selain menciptakan keteraturan dan kenyamanan pengguna Jasa di dalam Terminal L300, juga bertujuan memastikan data statistik masuk keluar kendaraan di Terminal L300 dapat direkam secara akurat.

Pass elektronik yang menggunakan “DISHUB Smart Card” ini merupakan kerjasama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dengan Bank Indonesia (BI). Selama dapat digunakan untuk masuk Terminal L300, DISHUB Smart Card ini nantinya Juga dapat difungsikan sebagai kartu elektronik di Pelabuhan, Parkir, dan Gate Toll.

WhatsApp Image 2019-07-01 at 15.15.21

 

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.

Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif. 

Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si