Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama PT. Jasa Raharja Aceh menggelar penertiban dan Ramp Check terhadap kendaraan mobil penumpang yang beroperasi di Terminal L300 Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (4/2).

Penertiban ini digelar untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang wajib melakukan uji KIR dan angkutan yang tidak sesuai peruntukannya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah menyatakan dalam penertiban ini kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji KIR atau menggunakan plat hitam untuk mengangkut penumpang akan diberikan sosialisasi dan arahan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan angkutan umum yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan legalitas. Kendaraan yang tidak lulus uji KIR bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Aqil.
Dalam kegiatan ini, petugas dari Dishub Kota Banda Aceh bersama petugas Jasa Raharja menertibksn sejumlah kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap, tidak lulus uji KIR, serta kendaraan berplat hitam yang digunakan untuk angkutan umum.

Dihimbau kepada para pemilik kendaraan angkutan umum agar melakukan uji KIR dan mengurus izin angkutan resmi guna menghindari sanksi yang berlaku kedepannya.