Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan sebagai salah satu SKPD Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai tugas pokok membantu Walikota berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yang merupakan leadingsector penyelenggaraan pelayanan transportasi, sarana dan prasarana serta penyebaran informasi kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang merupakan ibukota Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai pusat pendidikan, pemerintahan, perdagangan dan jasa.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan telah menyiapkan sarana dan prasarana transportasi yang memadai dari tahun ke tahun. Walaupun anggaran yang ada sangat terbatas, namun dengan adanya upaya penyediaan dana dari berbagai sumber lainnya, program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan sebagai salah satu SKPD Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai tugas pokok membantu Walikota berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yang merupakan leadingsector penyelenggaraan pelayanan transportasi, sarana dan prasarana serta penyebaran informasi kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang merupakan ibukota Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai pusat pendidikan, pemerintahan, perdagangan dan jasa.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan telah menyiapkan sarana dan prasarana transportasi yang memadai dari tahun ke tahun. Walaupun anggaran yang ada sangat terbatas, namun dengan adanya upaya penyediaan dana dari berbagai sumber lainnya, program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.
