Dasar Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Keja Dinas Perhungan Kota Banda Aceh
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas, pengembangan lalu lintas dan angkutan orang dan barang, perlengkapan jalan, alur dan perambuan lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan di Kota;
b. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas, pengembangan lalu lintas dan angkutan orang dan barang, perlengkapan jalan, alur dan perambuan lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas, pengembangan lalu lintas dan angkutan orang dan barang, perlengkapan jalan, alur dan perambuan lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan kebijakan bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas, pengembangan lalu lintas dan angkutan orang dan barang, perlengkapan jalan, alur dan perambuan lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas, pengembangan lalu lintas dan angkutan orang dan barang, perlengkapan jalan, alur dan perambuan lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.
Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif.
Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si