Dasar : Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 53 tahun 2016 tentang susunan, kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh
Tugas dan Fungsi Jabatan
Pasal 10
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Dinas mempunyai Fungsi pelaksanaan urusan Ketatausahaan Dinas, Penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan, Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Perhubungan.
Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dengan rahmat dan hidayah nya Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Perhubungan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.
Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, Official Web Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kiranya diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif.
Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si